Beranda | Artikel
Status Anak Diluar Nikah
1 hari lalu

DAFTAR ISI

  1. Status Anak Zina
  2. Hamil di Luar Nikah dan Masalah Nasab Anak Zina
  3. Nasab Dan Perwalian Anak Diluar Nikah
  4. Anak Hasil Zina, Kepada Siapakah Nasab Anak Tersebut?
  5. Anak Zina Menjadi Imam Shalat?
  6. Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga?
  7. Status Anak Zina Di Akhirat
  8. Status Anak Hasil Zina?

Menjadi Wali Bagi Anak Hasil Zina

  1. Pertanggungjawaban Anak yang Dilahirkan Orang-orang Kafir?
  2. Apakah Ruh Anak Seorang Muslim Langsung Masuk Surga?
  3. Hukum Mengalungkan Jimat Pada Anak-Anak

Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana nasib anak mulâ’anah  yang dinasabkan kepada ibunya, bukan ke bapaknya. Sebab, nasab kedua anak ini terputus dari sisi bapak. Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam menyatakan tentang anak zina:

ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا

(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada

Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam juga menasabkan anak mulâ’anah kepada ibunya. Ibnu Umar Radhiyallahu anhu pernah menuturkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ 

Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam mengadakan mulâ’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan konsekuensi hukum dari sebuah mula’aanah antara seorang suami dengan istrinya menyatakan: “Hukum keenam adalah terputusnya nasab anak dari sisi sang bapak. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak. Inilah yang benar dan merupakan pendapat mayoritas Ulama”

Syaikh Mushthafâ al’Adawi hafizhahullah mengatakan : “Inilah pendapat mayoritas ulama, nasab anak tersebut terputus dari sisi bapaknya. Sebab, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menetapkan agar tidak dinasabkan kepada bapaknya. Inilah pendapat yang benar”.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/126275-status-anak-diluar-nikah.html